ZANAKAWANUA.COM, BITUNG—Polres Bitung melalui Satuan Reserse Narkoba kembali mengamankan dua orang pelaku penjual obat keras jenis Trihexyphenidyil dan Ifrasil.
Tersangka KE alias Ken (20) warga Aertembaga berhasil diamankan sebanyak 1.150 butir Trihexyphenidyil dan dari tersangka MRM alias (Rizki) warga Kakenturan berhasil diamankan 1.220 butir jenis Ifrasil.
Selain dua jenis obat keras yang berhasil diamankan juga dua buah handphone merk Realme dan iPhone berserta uang tunai Rp. 200.000.
Kapolres Bitung AKBP Tommy Bambang Souissa dalam konfrensi pers yang digelar di Mako Polres mengatakan, aparat mendapat informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi aktivitas jual beli obat keras yang dilakukan kedua tersangka.
Mendapat laporan, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba di pimpin langsung Kanit I Opsnal Aipda Matinetta melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku Ken di rumah orang tuanya tepatnya di lorong Virgo Kelurahan Madidir Ure, Kecamatan Madidir.
“Pelaku Ken langsung menunjukan barang bukti berupa paket yang berisikan 1.150 butir obat diduga jenis Trihexyphenidyl,” ujar Tommy Bambang yang didampingi PS Kasat Narkoba Polres Bitung Iptu Irwan Tarigan dan Kasi Humas Ipda Iwan Setyabudi, Senin (20/11/2023).
“Sebelum diamankan pada Rabu 8 November 2023 lalu, tersangka Ken mengaku telah menjual dan menggunakan paket pesanan yang sebelumnya,” ujar Kapolres Tommy Bambang Souissa.
Sedangkan dari tangan pelaku Rizki, aparat berhasil menemukan obat jenis Ifrasil yang juga telah dijual di Kota Bitung.
Tim kemudian melakukan pengumpulan bahan keterangan tentang peredaran obat tersebut.
Dan kemudian aparat langsung menagamankan lelaki Anwar Husain di kediamannya. “Dari hasil interogasi awal, bahwa benar obat yang ia dapatkan dari pelaku Rizki yang sering dijual bebas tanpa ijin edar,” jelasnya.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 435 subsider pasal 436 ayat (2) UU No.17 tahun 2023 tentang ketahanan, dengan pidana minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun.
Komentar