ZONAKAWANUA.COM, BITUNG—AL (19) wanita tunarungu korban pemerkosaan lelaki tua bejat yakni AD pada medio 2023 lalu akhirnya melahirkan.
Hal itu disampaikan Kapolres Bitung, AKBP, Albert Zai, SIK, MH pada jumpa pers yang digelar di lobi Mako Polres Bitung, Jumat (3/5/2024).
Menurut Kapolres pelaku AD melakukan aksi pemerkosaan pada bulan Juli tahun 2023. Dan itu dilakukan tersangka sampai bulan Oktober tahun 2023.
“Kurang lebih 4 bulan tersangka AD (54) melakukan kekerasan seksual terhadap korban AL (19) di salah kos kosan di Kota Bitung,” ujar Albert Zai.
Lebih lanjut kata Albert, sebelum melakukan aksi bejatnya tersangka AD pasti melakukan penganiayaan kepada korban jika ada perlawanan dari wanita tersebut.
“Jika mendapat perlawanan dari korban, AD akan melakukan penganiayaan untuk memuluskan aksinya,” ujar Albert Zai.
Tersangka AD berhasil diamankan Tim opsnal Polres Bitung pada Rabu 1 Mei 2024 sekira pukul 12.55 wita di sebuah gubuk kebun di daerah Wangurer Barat.
Dan saat ini tersangka sudah ditahan di rutan Mako Polres Bitung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Tim berhasil menangkap pelaku di salah satu gubuk di daerah Wangurer Barat tanpa perlawanan,” ujar Kapolres.
Dari informasi yang dirangkum pada jumpa pers, korban AL (19) sudah melahirkan pada akhir bulan April 2024.
“Informasinya korban sudah melahirkan minggu lalu,” kata Kapolres.
Sementara tersangka AD atas perbuatannya dijerat dengan pasal 6 UU nomor 12 tahun 2022 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Komentar