oleh

Tiga Bulan Dalam Pelarian, Pakan Dihadiahi Timah Panas

ZONAKAWANUA.COM, BITUNG —Pelarian residivis kasus penganiayaan dengan senjata tajam berakhir. Tersangka JP alias Pakan, 27, berhasil diamankan Tim Resmob Polres Bitung saat bersembunyi di salah satu rumah di Kelurahan Batu Putih Bawah, Senin 22/2/2021.

Kapolres Bitung, AKBP Indrapramana, melalui Kasat Reskrim, Frelly Sumampouw mengungkapkan penangkapan terhadap residivis ini, merupakan hasil pengembangan laporan dari ibu korban, Aneke Potuh, pada 21/2/ 2021. Anaknya Royke Efendy Wowiling diduga menjadi korban pembacokan yang dilakukan Pakan, sehingga menderita luka robek pada bagian kepala bagian belakang.

“Kejadian, Pada hari Sabtu 21 November 2020, jam 18.00 Wita, di Kelurahan Manembo-nembo Atas Kecamatan Matuari, telah terjadi tindak pidana penganiyaan dengan menggunakan senjata tajam jenis samurai yang dilakukan oleh tersangka. Saat itu korban langsung jatuh dijalan aspal dan pada saat itu juga tersangka langsung melarikan diri,” ungkapnya.

Lanjut Frelly, setelah menerima laporan tersebut, pelacakan dan pengejaran pelaku dilakukan Tim Resmob Polres Bitung, akhirnya pelaku terlacak posisinya, dan langsung melakukan penyergapan. “Karena tersangka mencoba untuk melarikan diri pada saat akan ditangkap, Tim Resmob memberikan tindakan tegas terukur pada kaki kanan tersangka, selanjutnya tersangka diserahkan kepada penyidik untuk guna di proses lebih lanjut,”ujarnya.

Frelly menambahkan, pelaku adalah Residivis, yang pernah melakukan pembacokan penganiayaan serupa, Tahun 2012 silam pelaku juga pernah menjalani hukuman di Lapas Papakelan Tondano karena terlibat kasus pembunuhan. Kepada tersangka diberikan ganjaran melanggar pasal 351 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, karena korban mengalami luka berat. (*PM)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed